Sabtu, 04 April 2009

ORANG MATI PUN HARUS BAYAR KONTRAKAN


ORANG MATI PUN HARUS BAYAR KONTRAKAN

Panas matahari yang menyengat membakar kulit para penggali kubur dan perawat makam di Taman Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo, Jakarta Selatan. Hari itu hari Rabu, 19 September 2007, seorang perawat makam sedang membersihkan sebuah kubur yang terbuat dari marmer nan indah di bagian kuburan Kristen blok AA I.

Perawat makam itu mengguntungi rumput yang tumbuh lebih tinggi dari rumput di sekelilingnya, mengelap marmer di sekeliling makam, dan membersihkan batu nisan yang juga terbuat dari marmer. Dua orang ahli waris yang kelihatannya suami istri mengupahi perawat makam itu 6 lembar uang lima ribuan setelah ia selesai membersihkan makam keluarga mereka.

Blok AA I terletak dekat dengan perkantoran dan oleh sebab itu jenazah yang dikuburkan di sana harus membayar lebih mahal daripada yang berada di blok lain. Dan pada blok tersebut terlihat lebih rapi dibandingkan blok lain.

Di bandrol harga yang terpasang di depan kantor petugas TPU Menteng Pulo dituliskan bahwa untuk memakamkan jenazah di blok di AA I dikenakan biaya sebesar Rp 100.000, untuk blok AA II dikenakan biaya sebesar Rp 80.000, untuk blok A I dikenakan biaya sebesar Rp 60.000, untuk blok A II dikenakan biaya sebesar Rp 40.000, untuk blok A III dikenakan biaya sebesar Rp 20.000, begitu seterusnya, harga blok semakin murah dan bahkan untuk blok A VII tidak dikenakan biaya sama sekali.

Pada prakteknya, bandrol harga yang tertulis di papan depan kantor petugas TPU Menteng Pulo itu tidaklah sesuai dengan kenyataanya. Seseorang yang ingin menguburkan jenazah keluarganya harus membayar berkali-kali lipat untuk mendapatkan pemakaman yang sesuai. Dengan membayar kurang lebih Rp 1.000.000 hingga Rp 2.000.000, seseorang mampu menguburkan jenazah keluarganya di blok A III dan memperoleh fasilitas tenda, tempat duduk, penggali kubur, nisan, dan hal-hal lain yang berkenaan dengan penguburan jenazah. Harga tersebut tentu saja semakin akan mahal sesuai dengan semakin strategisnya letak blok.

Perbedaan harga blok tersebut diakui oleh petugas TPU Menteng Pulo dikarenakan perbedaan letaknya dari jalan raya atau perkantoran. Semakin mudah dijangkau letak makam, maka biayanya pun semakin mahal. Tentu saja orang yang memiliki banyak uang dapat memilih tempat yang diinginkan untuk menguburkan keluarga mereka.

Khusus untuk blok A VII disediakan untuk para tunawan yang tidak mampu membayar makam. Namun tetap saja tak ada sesuatupun yang gratis di dunia ini. Para tunawan tersebut tetap harus membayar biaya administratif dan biaya lain-lain untuk menguburkan jenazah keluarganya. Juga mendapatkan keringanan tersebut, para tunawan harus membawa surat keterangan tidak mampu dari pihak yang berwenang yang pada kenyatannya sangat sulit didapatkan.

Petugas TPU Menteng Pulo mengatakan di TPU Menteng Pulo sudah tidak ada lagi blok A VII atau blok yang disediakan khusus untuk para tunawan tersebut sebab akunya, fasilitas khusus tersebut diadakan bergiliran setiap tahunnya, dan kali ini fasilitas tersebut hanya dapat diperoleh di TPU Tanah Kusir. Terlebih lagi, menurut pengakuan salah satu penggali kubur, blok di TPU Menteng Pulo kini hanya tersisa sampai dengan blok A III.

Para ahli waris harus memperpanjang kontrakan untuk keluarganya yang telah dimakamkan setiap 3 tahun sekali yang biaya pariode pertamanya sebesar 50% dari harga sewa tanah dan untuk biaya perpanjangan periode berikutnya dikenakan biaya sebesar 100% dari harga sewa tanah.

Biaya untuk perawatan makam saja, seperti menggunting rumput, memberi pupuk, dan membersihkan nisan dikenakan harga Rp 30.000 per bulannya. Kemudian untuk biaya renovasi akan dikenakan biaya sesuai dengan bagaimana renovasi yang akan dilakukan, seperti untuk menyemen dan mengganti nisan dengan yang lebih cantik dikenakan harga sekitar Rp 800.000 rupiah.

Jika ahli waris tidak membayar biaya perawatan selama beberapa bulan, biasanya makam keluarganya tersebut tidak akan mendapat perhatian dari perawat makam yang biasanya mengurusi makam keluarganya. Rumput-rumput liar tumbuh di sekeliling makam, nisan rusak, bahkan makam menjadi tandus. Lebih parah lagi, jika selama jangka waktu tertentu ahli waris tidak memperpanjang biaya kontrakan untuk makam keluarganya, maka makam tersebut dapat digusur alias ditumpang oleh jenazah orang lain. Makam yang ditumpang itu akan digali kembali, lalu tulang belulang jenazah tadi diletakkan lebih jauh ke dalam kurang lebih 1 meter, kemudian ditumpang oleh jenazah yang baru akan dikubur. Hal tersebut dilakukan mengingat sudah tidak ada lagi tanah kosong untuk menguburkan mayat baru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar