Sabtu, 04 April 2009

Indonesian Political System

RUU Pornografi

Demand :

Ratusan warga Yogyakarta melakukan unjuk rasa menolak rencana pengesahan RUU Pornografi di halaman kantor DPRD Yogyakarta. Mereka menolak dengan alasan RUU itu diskriminatif serta berpotensi melanggar hak perempuan dan anak dan materi RUU ini banyak yang bertentangan dengan kehidupan di masyarakat sehingga bisa menyesatkan.

Forum Umat Islam (FUI) menuntut :

1.Agar dilakukan format ulang terhadap RUU-Pornografi sehingga yang disahkan UU Anti Pornografi dan Pornoaksi yang betul-betul efektif dalam mencegah dan memberantas pornografi maupun pornoaksi sehingga terjaga kesucian dan kesehatan moral masyarakat.

2. Agar substansi UU Anti Pornografi dan Pornoaksi dalam poin 1 tersebut merujuk kepada ketentuan syariat Islam yang merupakan peraturan Allah SWT, Pencipta Manusia, yang aturannya memang bersifat universal untuk seluruh umat manusia (rahmatan lil alamin) di manapun berada dan sampai kapanpun selama mereka adalah makhluk Allah SWT.

3. Agar ditetapkan kekecualian di dalam UU Anti Pornografi dan Pornoaksi diberlakukan kepada kelompok masyarakat tertentu sesuai dengan peraturan ritual dari agama dan kepercayaannya itu.

Masyarakat Bali menolak disahkan RUU pornografi karena mereka menganggap RUU tersebut dapat membatasi kreatifitas mereka dan dapat mengancam kebudayaan yang ada. Alasan lainnya adalah bahwa RUU pornografi dapat berdampak pada industri pariwisata.

KAMMI mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Pornografi dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung dalam merealisasikan RUU Pornografi serta mendesak pemerintah untuk tidak mengambil retribusi dari THM dan industri pornografi lainnya. Selain itu, KAMMI juga meminta pemerintah membentuk lembaga pemantau untuk mengawal UU tersebut dan menuntut Pemprov. Sulsel dan Pemkot Makassar untuk menghentikan industri perjudian, THM, miras dan industri pornoaksi / pornografi yang ada

di Sulsel dan kota Makassar khususnya.

Support :

Seluruh ormas-ormas Islam dengan berbagai laskarnya siap mengawal segenap upaya untuk mencegah dan memberantas ponografi dan pornoaksi yang merusak akhlak bangsa ini walaupun nyawa taruhannya.

KAMMI Daerah Sulawesi Selatan menyatakan dukungan terhadap pengesahan RUU Pornografi. Dukungan ini dibuat sebagai bentuk solidaritas, kecintaan dan perhatian KAMMI terhadap masyarakat Indonesia khususnya perempuan dan anak-anak yang sering menjadi korban kepentingan tertentu orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, dukungan ini menjadi bentuk perjuangan KAMMI dalam mengembalikan dan menegakkan nilai-nilai kebenaran di Bumi Indonesia.

Ketua Umum PP Muhammadiyah menganggap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi perlu untuk menjaga generasi muda anak bangsa. Tapi jangan sampai RUU ini jadi pemicu konflik dalam kehidupan berbangsa.

Proses Konversi :

Pansus RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP) Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI melakukan diskusi pro-kontra RUU APP. Dalam diskusi tersebut para narasumber menitikberatkan bahwa RUU APP ini tidak perlu di undangkan karena untuk pelaku pornografi dan pornoaksi sudah dapat ditindak oleh Polisi dengan atas dasar hukum pidana, dan jika tetap dipaksakan akan berdampak pada dunia pariwisata di Indonesia yang tentunya para wisatawan asing akan berpikir ulang untuk datang ke Indonesia. Perlu juga dipertimbangkan terhadap aspek budaya yang ada diseluruh Indonesia seperti di Papua yang umum menggunakan "koteka" yang tentunya jangan menjadi kekhususan di dalam RUU APP ini, karena seluruh UU berlaku di setiap jengkal tanah dan air.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar