Sabtu, 04 April 2009

Partai Politik

PARTAI POLITIK

  • Definisi Partai Politik

Partai politik adalah suatau organisasi yang terdiri dari sekelompok orang yang mempunyai cita-cita dan tujuan yang sama, yang berusaha memperoleh dukungan rakyat untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan. Terutama dalam mengendalikan pemerintahan sesuai dengan program yang hendak dicapainya.

Ada beberapa pokok pikiran dari definisi partai tersebut, diantaranya:

1. Kelompok yang terorganisir

2. Kesamaan cita-cita dan tujuan

3. Usaha mendapatkan dukungan rakyat

4. Mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan

5. Mengendalikan pemerintahan

6. Orientasi politik sesuai program partai

· Fungsi-fungsi Partai Politik

1. Sosialisasi Partai Politik

Mentransmisikan kebudayaan politik dalam rangka pembentukan sikap dan orientasi anggota masyarakat sebagai warga Negara (Pendidikan Politik).

2. Rekruitment Politik

Seleksi dan pemilihan serta pengankatan seseorang atau sekelompok orang untuk melaksanakan sejumlah peranan dalam system politik pada umumnya dan pemerintahan pada khususnya.

3. Partisipasi Politik

Sarana kegiatan bagi masyarakat dlam mempengaruhi proses pembentukan pemimpin pemerintahan melalui pemilu dan pembuatan atau pelaksanaan kebijakan pemerintahan.

4. Artikulasi Kepentingan

Merumuskan dan selanjutnya menyalurkan berbagai ragam pendapat, aspirasi maupun kepentingan masyarakat kepada pemerintah.

5. Agregasi Kepentingan

Mengolah dengan memadukan berbagai tuntutan dan dukungan masyarakat untuk disalurkan kepada pemerintah.

6.Komunikasi Politik

Menghubungkan antara arus informasi dari pihak pemerintah kepada masyarakat atau sebaliknya darai masyarakat kepada pemerintah.

C. Klasifikasi Partai Politik

Dari model system kepartaian pada dasarnya yang dianut suatau Negara, kita bisa memahaminya dengan membedakannya berdasarkan jumlah: system partai tunggal (single party system) atau satu partai (one party system), dan system banyak partai (multi party system).

Satu partai (One Party System)

Pada system partai tunggal, biasanya hanya satu partai yang diakui Negara. Partai itu juga sering disebut partai Negara (state party) atau partai pemerintahan. Kedudukan partai bersangkutan tanpa saingan partai lain, atau partai berkedudukan dominant diantara partai lainnya.

Kehadiran partai yang berposisi dipandang sebagai pengkhianatan. Kalaupun dalam Negara yang menganut system ini dilaksanakan pemilu, diasanya hanya sekedar untuk melegitimasikan kekuasaan yang mapan (established). Pola semacam ini yang dapat kita lihat di Negara RRC, dan dibeberapa Negara Afrika, serta contoh kasus yang terdahulu diterapkan dinegara-negara bekas komunisme seperti Eropa Timur dan Uni Soviet.

Dua Partai (Two Party System)

Daam system dua-partai atau dwi-partai dapat digambarakan adanya dua partai yang berperan dominant dalam Negara. Kalaupun ada partai kecil lain, peran dominant peran dominant tetap ditangan dua partai. Dalam system ini, satu pihak ada partai yang berkuasa karena menang dalam pemilu, sedangkan dipihak lain partai yang kalah pemilu menjadai oposisi. Partai oposisis umumnya berperan sebagai utama partai yang brkuasa,namu peran oposisi bisa saja bertukar tergantung paratai mana yang kalah atau menang pemilu.

Contoh praktek system dua partai misalnya dapat dilihat dalam kasus sejumlah Negara, seperti inggris (partai konservativ dan partai buruh) dan Amerika Serikat (partai republic dan partai democrat).

Multi Partai (Multy Party System)

Dalam system dwi-partai, lazimnya maka terdapat dua partai yang saling bertarung untuk dapat tampil sebagai pemenang pemilu. Biasanya, pemilu yang dilaksanakan berdasarkan system dwi-partai ini menggunakan system pemilu, dimana dalam setiap daerah pemilihannnya hanya satu wakil yang terpilih. Hanya partai yang menang yang berhak punya wakil, sedang partai yang kalah tidak.

Sistem multi partai, merupakan system diaman lebih dari satu atau banyak partai bersaing memperebutkan kekuasaan. System ini biasanya diperkuat dengan system pemilu proposional, katena setiap partai dapat menarik keuntungan dari ketentuan bahwa kelebihan suara yang didapatnya di suatu unit dapat ditarik ke unit lainnya, untuk menggunakan jumlah suara yang diperlukan untuk memenangkan satu kursi. Sebagai aturan main dalam system proposional umunya , setiap partai punya kesempatan memperoleh jatah kursi di parlemen.

Ada Pendapat yang mengemukakan baik system dwi-partai maupun system multi partai tidak cocok diterapkan di negara-negara berkembang , terutam disebabkan system ini rentan di tengah lemahnya consensus rasional yang mungkin diciptak an diantara actor-aktor politik kepartaian. Sistem multi-partai utamanya, mudah menimbulakan fragmentasi dan konflok social politik. Apalagi jika Negara yang di terapkan system ini berbentuk system parlementer dimana titik berat kekuasaan pada partai-partai atau parlemen, maka resiko yang akan dihadapi adalah ketidak stabilan pemerintahan yang disebabkan cabinet yang jatuh bangun.

Pendapat lain mengatakan justru sebaliknya, bahwa dalam suatu Negara dengan cirri masyarakatnya yang majemuk, system multi partai, karena system ini lebih mampu menyalurkan keanekaragaman social budaya dan politik seperti suku, ras, kelas, agama, golongan, Profesi bahkan perbedaan kepentingan idiologi. Sisitem multi partai ini ditemukan di banyak Negara dengan berbagai variasi yang khas seperti Indonesia, Belanda, Prancis dan Swedia.

Untuk mengatasi kesemerawutan politik akibat penerapan system multi partai akhirnya beberapa Negara berusaha mengubah system pemerintahannya, dari parlementer ke presidensial, termasuk Indonesia sebagai contohnya. Hal ini yang mendasari perubahan setelah Dekrit Presiden 5 juli 1959, ketika Presdien Soekarno mengembalikan system presidensial untuk memperkuat kekuasaan eksekutif, meskipun akhirnya Soekarno bertindak sebagaimana yang diatur dalam konstiutsi UUD 1945 sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar